Pentingnya Sertifikat Hak Milik Dalam Pembelian Properti
Dalam dunia properti, memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan atau bangunan adalah hal yang sangat penting. Salah satu bukti kepemilikan yang paling kuat dan diakui di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketika sebuah properti dijual dengan status “SHM On Hand,” ini berarti penjual sudah memiliki Sertifikat Hak Milik fisik yang sah dan siap untuk diserahkan kepada pembeli setelah transaksi selesai. Memahami legalitas SHM On Hand adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pembelian properti.
1. Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan penuh atas suatu lahan atau bangunan. SHM memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, dan menjual properti tersebut. Tidak seperti jenis sertifikat lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, SHM tidak memiliki batas waktu dan berlaku seumur hidup, selama tidak ada peralihan kepemilikan.
2. Pentingnya SHM On Hand dalam Transaksi Properti
Ketika properti dijual dengan status “SHM On Hand,” ini menunjukkan bahwa penjual sudah memiliki sertifikat fisik yang sah dan siap untuk dipindahkan kepada pembeli. Legalitas SHM On Hand memberikan beberapa keuntungan utama bagi pembeli:
- Keamanan Hukum: SHM adalah bukti kepemilikan terkuat di Indonesia. Dengan memiliki SHM On Hand, pembeli dapat merasa aman bahwa mereka memperoleh properti dengan status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.
- Proses Cepat: Karena SHM sudah ada dan siap diserahkan, proses balik nama dan penyerahan hak kepemilikan menjadi lebih cepat dan tidak rumit. Ini mengurangi risiko keterlambatan atau masalah yang bisa terjadi jika sertifikat belum tersedia.
- Jaminan Investasi: Memiliki SHM memberikan jaminan bahwa properti tersebut merupakan investasi yang aman. SHM diakui oleh perbankan dan lembaga keuangan, sehingga memudahkan pembeli jika di masa depan mereka ingin menggunakan properti tersebut sebagai agunan untuk kredit.
3. Verifikasi Legalitas SHM On Hand
Sebelum membeli properti dengan status SHM On Hand, pembeli perlu melakukan verifikasi untuk memastikan legalitasnya. Langkah-langkah yang bisa dilakukan meliputi:
- Pengecekan Sertifikat di BPN: Pembeli bisa melakukan pengecekan sertifikat langsung di BPN untuk memastikan bahwa SHM tersebut asli, tidak sedang dalam sengketa, dan tidak dijadikan jaminan di bank atau lembaga keuangan lain.
- Konsultasi dengan Notaris: Melibatkan notaris dalam transaksi properti adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua dokumen sah dan transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pengecekan Fisik Properti: Selain verifikasi sertifikat, penting juga untuk memastikan bahwa properti yang dijual sesuai dengan deskripsi yang ada di SHM, seperti ukuran lahan dan batas-batas properti.
Kesimpulan
Legalitas SHM On Hand merupakan aspek penting dalam transaksi properti karena memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pembeli. Dengan SHM On Hand, pembeli mendapatkan jaminan kepemilikan penuh dan proses pembelian yang lebih cepat dan aman. Oleh karena itu, melakukan verifikasi legalitas sertifikat sebelum menyelesaikan transaksi adalah langkah krusial untuk menghindari potensi masalah di masa depan.